Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
Kawan semua...
Mohon jawabannya sekalian ta'birnya..
Matur nuwun
3. TALAK
VIA SMS
Deskripsi masalah:
Seorang suami mencerai istrinya dengan menggunakan kalimat talak yang shorih (jelas). Kalimat talak tersebut ia sampaikan menggunakan alat elektronik berupa ponsel via SMS.
Karena SMS berisi kalimat talak yang ia kirimkan kepada istrinya itu tertunda pengirimannya (pending) akibat sinyal yang tidak bagus atau sebab lainnya, ia mengirimnya lagi dengan maksud supaya cepat terkirim. Saat sinyal handphone sudah bagus, sang istri menerima SMS dari suaminya sebanyak dua kali.
Pertanyaan:
a. Apakah talak via SMS itu dianggap sah (jatuh talak) ? Dan apa
saja persyaratan sahnya talak via SMS tersebut ?
b. Dalam kasus diatas berapakah hitungan talak yang dianggap sah ?
(Pertanyaan dari PCNU Kota Semarang)
Catatan:
Akan dibahas pada tanggal 29 s/d 31 Maret 2013
Kawan semua...
Mohon jawabannya sekalian ta'birnya..
Matur nuwun
MATERI BAHTSUL MASAIL WAQI’IYYAH
MUSKERWIL NU JATENG
1.MAHAR
BERUPA ALAT-ALAT SHALAT
Deskripsi masalah:
Ada akad nikah dengan shighot:
Ada akad nikah dengan shighot:
أَنْكَحْتُكَ
وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ فُلَانَةْ بِنْتَ فُلَانْ بِمَهْرِ أَدَواتِ
الصَّلَاةِ حَالًّا
Sebagaimana sudah diketahui bersama
bahwa alat-alat sholat itu bermacam-macam kadarnya dan berbeda-beda jenis serta
harga / nilainya. Seperti contoh pasangan pengantin A menggunakan mahar alat-alat
sholat berupa mukena bahan sutera, sajadah, tasbih, Al-Quran, sementara pasangan
pengantin B menggunakan mahar berupa mukena bahan katun dan sajadah saja. Dan
sering terjadi pula yang diberikan itu tidak hanya alat-alat sholat saja,
ditambah emas 3 gram misalnya, sementara dalam penyebutannya terkadang hanya
alat-alat sholat saja dan terkadang disebut semua.
Disisi lain, pengantin laki-laki
dalam qobulnya ada yang menggunakan kalimat qobiltu dzaalika atau
qobiltu bidzaalik atau qobitu ‘alaa dzaalik
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum penyebutan maskawin alat-alat sholat sebagaimana-
deskripisi diatas ?
a. Bagaimana hukum penyebutan maskawin alat-alat sholat sebagaimana-
deskripisi diatas ?
b. Bagaimana hukum akad nikah yang
qobulnya menggunakan kalimat
qobiltu dzaalika atau qobiltu bidzaalik atau qobitu ‘alaa dzaalik
tersebut ?
qobiltu dzaalika atau qobiltu bidzaalik atau qobitu ‘alaa dzaalik
tersebut ?
c. Jika tidak sah, bagaimana
solusinya baik pada item a maupun item b ?
(Pertanyaan dari PW LBMNU JATENG)
(Pertanyaan dari PW LBMNU JATENG)
2. BANGUN
FASILITAS MASJID DIATAS SUNGAI
Deskripsi masalah:
Ada sebuah sungai yang menjadi sarana transportasi air sekaligus sebagai sumber pengairan tambak udang. Disisi sungai tersebut terdapat sebuah masjid. Pengurus masjid membangun dak beton diatas sungai yang kebetulan berada di depan masjid untuk perluasan halaman karena lahan tidak mencukupi.
Ada sebuah sungai yang menjadi sarana transportasi air sekaligus sebagai sumber pengairan tambak udang. Disisi sungai tersebut terdapat sebuah masjid. Pengurus masjid membangun dak beton diatas sungai yang kebetulan berada di depan masjid untuk perluasan halaman karena lahan tidak mencukupi.
Sebagian besar warga tidak
menyetujui pembangunan dak beton itu karena mengganggu transportasi perahu dan
aliran air ke tambak warga.
Pertanyaan:
a. Bolehkan membangun dak beton diatas sungai untuk perluasan halaman
masjid sebagaiman deskrepsi datas ?
b. Jika tidak boleh bagaimana solusinya mengingat itu sudah terlanjur
dilakukan ?
c. Bagaimana hukum melakukan ibadah (sholat, mengaji, dll) diatas dak
beton tersebut ?
Pertanyaan:
a. Bolehkan membangun dak beton diatas sungai untuk perluasan halaman
masjid sebagaiman deskrepsi datas ?
b. Jika tidak boleh bagaimana solusinya mengingat itu sudah terlanjur
dilakukan ?
c. Bagaimana hukum melakukan ibadah (sholat, mengaji, dll) diatas dak
beton tersebut ?
3. MUHAADZAAH
(مُحَاذَاةْ) DALAM THAWAF
Deskripsi masalah:
Thawaf merupakan bagian rukun haji yang mutlak harus dilakukan. Tata cara thawaf telah diatur sedemikian rupa sebagaimana dijelaskan para Ulama. Salah satu hal yang menjadi syarat thawaf asalah pundak kiri orang yang berthawaf harus muhadzah (sejajar lurus) dengan Ka’bah. Hal yang sering terjadi saat pelaksanaan thawaf adalah terkadang pundak kiri bergeser dari ‘ainul ka’bah akibat berdesak-desakan dengan jama’ah lain
Pertanyaan:
a. Apakah pengertian muhadzah dalam bab thawaf ? Apakah harus benar-benar
sejajar lurus dengan ‘ainul ka’bah atau cukup sejajar dengan jihatul ka’bah ?
b. Jika akibat dari berdesakan dengan jama’ah lain, adakah pendapat ulama yang
membenarkan pundak kiri seseorang itu cukup sejajar dengan jihat (arah)
ka’bah ?
Deskripsi masalah:
Thawaf merupakan bagian rukun haji yang mutlak harus dilakukan. Tata cara thawaf telah diatur sedemikian rupa sebagaimana dijelaskan para Ulama. Salah satu hal yang menjadi syarat thawaf asalah pundak kiri orang yang berthawaf harus muhadzah (sejajar lurus) dengan Ka’bah. Hal yang sering terjadi saat pelaksanaan thawaf adalah terkadang pundak kiri bergeser dari ‘ainul ka’bah akibat berdesak-desakan dengan jama’ah lain
Pertanyaan:
a. Apakah pengertian muhadzah dalam bab thawaf ? Apakah harus benar-benar
sejajar lurus dengan ‘ainul ka’bah atau cukup sejajar dengan jihatul ka’bah ?
b. Jika akibat dari berdesakan dengan jama’ah lain, adakah pendapat ulama yang
membenarkan pundak kiri seseorang itu cukup sejajar dengan jihat (arah)
ka’bah ?
Deskripsi masalah:
Seorang suami mencerai istrinya dengan menggunakan kalimat talak yang shorih (jelas). Kalimat talak tersebut ia sampaikan menggunakan alat elektronik berupa ponsel via SMS.
Karena SMS berisi kalimat talak yang ia kirimkan kepada istrinya itu tertunda pengirimannya (pending) akibat sinyal yang tidak bagus atau sebab lainnya, ia mengirimnya lagi dengan maksud supaya cepat terkirim. Saat sinyal handphone sudah bagus, sang istri menerima SMS dari suaminya sebanyak dua kali.
Pertanyaan:
a. Apakah talak via SMS itu dianggap sah (jatuh talak) ? Dan apa
saja persyaratan sahnya talak via SMS tersebut ?
b. Dalam kasus diatas berapakah hitungan talak yang dianggap sah ?
(Pertanyaan dari PCNU Kota Semarang)
Catatan:
Akan dibahas pada tanggal 29 s/d 31 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar