Selasa, 19 Maret 2013

MATERI BAHTSUL MASA`IL WAQI’IYYAH MUSKERWIL NU JATENG

Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh
Kawan semua...
Mohon jawabannya sekalian ta'birnya..
Matur nuwun


                                    MATERI BAHTSUL MASAIL WAQI’IYYAH  
                                                  MUSKERWIL NU JATENG

1.MAHAR BERUPA ALAT-ALAT SHALAT

Deskripsi masalah:
Ada akad nikah dengan shighot:
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ فُلَانَةْ بِنْتَ فُلَانْ بِمَهْرِ أَدَواتِ الصَّلَاةِ حَالًّا

Sebagaimana sudah diketahui bersama bahwa alat-alat sholat itu bermacam-macam kadarnya dan berbeda-beda jenis serta harga / nilainya. Seperti contoh pasangan pengantin A menggunakan mahar alat-alat sholat berupa mukena bahan sutera, sajadah, tasbih, Al-Quran, sementara pasangan pengantin B menggunakan mahar berupa mukena bahan katun dan sajadah saja. Dan sering terjadi pula yang diberikan itu tidak hanya alat-alat sholat saja, ditambah emas 3 gram misalnya, sementara dalam penyebutannya terkadang hanya alat-alat sholat saja dan terkadang disebut semua.
Disisi lain, pengantin laki-laki dalam qobulnya ada yang menggunakan kalimat qobiltu dzaalika atau qobiltu bidzaalik atau qobitu ‘alaa dzaalik

Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum penyebutan maskawin alat-alat sholat sebagaimana-
    deskripisi diatas ?

b. Bagaimana hukum akad nikah yang qobulnya menggunakan kalimat 
    qobiltu dzaalika
atau qobiltu bidzaalik atau qobitu ‘alaa dzaalik  
   
tersebut  ?

c. Jika tidak sah, bagaimana solusinya baik pada item a maupun item b ?
  
 (Pertanyaan dari PW LBMNU JATENG)


2. BANGUN FASILITAS MASJID DIATAS SUNGAI

Deskripsi masalah:
Ada sebuah sungai yang menjadi sarana transportasi air sekaligus sebagai sumber pengairan tambak udang. Disisi sungai tersebut terdapat sebuah masjid. Pengurus  masjid membangun dak beton diatas sungai yang kebetulan berada di depan masjid untuk perluasan halaman karena lahan tidak mencukupi.
Sebagian besar warga tidak menyetujui pembangunan dak beton itu karena mengganggu transportasi perahu dan aliran air ke tambak warga.

Pertanyaan:
a. Bolehkan membangun dak beton diatas sungai untuk perluasan halaman 
    masjid sebagaiman deskrepsi datas ?

b. Jika tidak boleh bagaimana solusinya mengingat itu sudah terlanjur
    dilakukan ?

c. Bagaimana hukum melakukan ibadah (sholat, mengaji, dll) diatas dak
    beton tersebut ?



3. MUHAADZAAH (مُحَاذَاةْ) DALAM THAWAF

Deskripsi masalah:
Thawaf merupakan bagian rukun haji yang mutlak harus dilakukan. Tata cara thawaf telah diatur sedemikian rupa sebagaimana dijelaskan para Ulama. Salah satu hal yang menjadi syarat thawaf asalah pundak kiri orang yang berthawaf harus muhadzah (sejajar lurus) dengan Ka’bah. Hal yang sering terjadi saat pelaksanaan thawaf adalah terkadang pundak kiri bergeser dari ‘ainul ka’bah akibat berdesak-desakan dengan jama’ah lain

Pertanyaan:
a. Apakah pengertian muhadzah dalam bab thawaf ? Apakah harus benar-benar
    sejajar lurus dengan ‘ainul ka’bah atau cukup sejajar dengan jihatul ka’bah ?

b. Jika akibat dari berdesakan dengan jama’ah lain, adakah pendapat ulama yang
    membenarkan pundak kiri seseorang itu cukup sejajar dengan jihat (arah)
    ka’bah ?


3. TALAK VIA SMS

Deskripsi masalah:
Seorang suami mencerai istrinya dengan menggunakan kalimat talak yang shorih (jelas). Kalimat talak tersebut ia sampaikan menggunakan alat elektronik berupa ponsel via SMS.
Karena SMS berisi kalimat talak yang ia kirimkan kepada istrinya itu tertunda pengirimannya (pending) akibat sinyal yang tidak bagus atau sebab lainnya, ia mengirimnya lagi dengan maksud supaya cepat terkirim. Saat sinyal handphone sudah bagus, sang istri menerima SMS dari suaminya sebanyak dua kali.

Pertanyaan:
a. Apakah talak via SMS itu dianggap sah (jatuh talak) ? Dan apa
    saja persyaratan sahnya talak via SMS tersebut ?

b. Dalam kasus diatas berapakah hitungan talak yang dianggap sah ?
    (Pertanyaan dari PCNU Kota Semarang)

Catatan:
Akan dibahas pada tanggal 29 s/d 31 Maret 2013